Kamis, 17 November 2011

Kemerdekaan Pers Harus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

SUKABUMI (Kabar Sukabumi): Definisi kebebasan pers menurut Undang - Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Sukabumi Heddi Shd adalah kemerdekaan pers. Pasal yang melandasi kemerdekaan pers dalam UU tersebut, katanya termaktub dalam Pasal 4.
       Kemerdekaan pers ini, menurut Heddi, harus mampu meningkatkan profesionalisme masyarakat pers. Tidak hanya wartawan, tapi juga perusahaan pers. Dalam melaksanakan tugas - tugas jurnalistiknya, wartawan harus menjunjung tinggi kode etik dan manaati segala ketentuan paraturan dan keputusan Dewan Pers.
        Setiap warga negara, paparnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) berhak mendirikan perusahaan pers. Tapi, katanya, untuk mendirikan perusahaan pers ada standar perusahaan pers yang harus dipenuhi sebagaimana disyaratkan ketentuan Dewan Pers No. 4 Tahun 2008.
        " Jadi, kemerdekaan pers ada norma dan batasan - batasan. Di negara manapun termasuk di negara - negara maju, kebebasan atau kemerdekaan pers ada batasannya dan harus terarah serta memberi manfaat bagi masyarakat, " ucap Heddi dalam sebuah wawancara khusus di Kantor PWI Perwaklilan Kabupaten Sukabumi, kemarin.
    Semua masyarakat pers, lanjutnya, harus paham dan wajib mengakui keberadaan Dewan Pers serta mematuhi segala peraturan dan keputusannya. Sebab, Dewan Pers pemegang mandat dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai pelaksana dari undang - undang tersebut. 
     Jika ada masyarakat pers yang tidak mengakui keberadaan Dewan Pers, menurut Heddi, itu pengingkaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran dan fungsi Dewan Pers, sudah jelas untuk melaksanakan dan mengawal kemerdekaan pers agar terarah. 
      Setiap wartawan, pinta Heddi, harus memahami subtansi setiap pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terlebih yang menyangkut keberadaan wartawan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU tersebut, wartawan adalah yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
        Wartawan, paparnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No. 40/Tentang Pers bebas memilih organisasi wartawan.Artinya, subtansi pasal da ayat ini, wartawan  bukan bebas mendirikan organisasi wartawan, tapi memilih. Pilihannya, berdasarkan Surat Keputusa Dewan Pers No. 12/2006 tentang hasil verifikasi organisasi wartawan, terdapat tiga organisasi wartawan yang memenuhi standar organisasi wartawan yaitu Alinasi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 
      Dengan Demikian, ulas Heddi, untuk sementara ini bagi wartawan hanya ada tiga pilihan memilih organisasi wartawan. Sebab, untuk mendirikan sebuah organisasi wartawan ada standar yang harus dipatuhi sebagaimana Peraturan Dewan Pers No. 4 Tahun 2006 Tentang Standar Organisasi Wartawan. (Eddie S)

    













Tidak ada komentar:

Posting Komentar