DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Dugaan Praktik Gratifikasi di Disdik Diusut
SUKABUMI (Suara Karya): Dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan berbagai kalangan di daerah itu. Bahkan Wakil Ketua DPRD Sukabumi H Suwanda Somawinata mendesak agar dugaan tersebut diusut tuntas.
"Ya, jika ada pihak yang memiliki bukti-bukti praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, diminta diserahkan kepada lembaga kami atau ke kejaksaan. Jika dugaan itu benar, tentu tidak bisa dibiarkan," kata Suwanda kepada Suara Karya di Sukabumi kemarin.
Apa pun dalihnya, menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu, tidak bisa dibenarkan melakukan pungutan dalam pengelolaan anggaran negara. Demikian pula dengan alasan untuk melicinkan kucuran dana hibah dari APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten, tidak bisa dibiarkan.
Untuk proses pengalokasian dana hibah seperti itu, menurutnya, ada mekanisme dan prosedurnya. Jadi, kalau benar sekarang ada pungutan dana sebesar Rp 7,5 persen dari nilai dana hibah yang akan dialokasikan untuk sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta dan negeri di Kabupaten Sukabumi, itu termasuk kategori gratifikasi dan pelakunya harus dipidana.
"Jika ada bukti-bukti, kami akan memprosesnya dengan melakukan penyelidikan. Karena itu, kami sangat berharap, kalau ada pihak yang memiliki bukti, segera serahkan ke DPRD Kabupaten Sukabumi," ucap Suwanda.
Praktik gratifikasi seperti itu, katanya, bisa mengganggu kucuran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk APBD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012. Kalau itu terjadi, akan menghambat penyusunan APBD.
Seperti diberitakan harian ini (Suara Karya, 11/11), Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, didesak agar mengusut dugaan praktik gratifikasi dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempa t. Desakan itu disuarakan mantan Kepala SMK Pertanian Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Haidir Dahlan.
Menurut Haidir, ia memiliki bukti dugaan itu termasuk pungutan dana operasional sebesar Rp 1,5 juta yang bisa dijadikan bukti awal oleh kejaksaan. Praktik dugaan dana gratifikasi itu, diungkapkannya, dilakukan secara konspiratif antara oknum pejabat Disdik Kabupaten Sukabumi dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.
Haidir bersedia memberikan bukti terkait dengan dugaan praktik pungutan dana gratifikasi tersebut. Tapi, katanya, ia meminta dilindungi baik secara hukum maupun dari teror fisik yang dilakukan oknum yang merasa dirugikan atas pernyataannya di harian ini.
"Pascamunculnya berita dugaan praktik gratifikasi di harian Suara Karya, saya banyak menerima teror secara fisik. Hampir setiap hari saya mendapat teror melalui telepon seluler. Maka sejak itu, telepon seluler saya tidak pernah diaktifkan," ungkap Haidir kepada Suara Karyadi kantor PWI Perwakilan Kabupaten Sukabumi kemarin. (Heddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar