Kamis, 17 November 2011

DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Dugaan Praktik Gratifikasi di Disdik Diusut

SUKABUMI (Suara Karya): Dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan berbagai kalangan di daerah itu. Bahkan Wakil Ketua DPRD Sukabumi H Suwanda Somawinata mendesak agar dugaan tersebut diusut tuntas. 
"Ya, jika ada pihak yang memiliki bukti-bukti praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, diminta diserahkan kepada lembaga kami atau ke kejaksaan. Jika dugaan itu benar, tentu tidak bisa dibiarkan," kata Suwanda kepada Suara Karya di Sukabumi kemarin.
       Apa pun dalihnya, menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu, tidak bisa dibenarkan melakukan pungutan dalam pengelolaan anggaran negara. Demikian pula dengan alasan untuk melicinkan kucuran dana hibah dari APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten, tidak bisa dibiarkan.
       Untuk proses pengalokasian dana hibah seperti itu, menurutnya, ada mekanisme dan prosedurnya. Jadi, kalau benar sekarang ada pungutan dana sebesar Rp 7,5 persen dari nilai dana hibah yang akan dialokasikan untuk sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta dan negeri di Kabupaten Sukabumi, itu termasuk kategori gratifikasi dan pelakunya harus dipidana.
      "Jika ada bukti-bukti, kami akan memprosesnya dengan melakukan penyelidikan. Karena itu, kami sangat berharap, kalau ada pihak yang memiliki bukti, segera serahkan ke DPRD Kabupaten Sukabumi," ucap Suwanda.
Praktik gratifikasi seperti itu, katanya, bisa mengganggu kucuran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk APBD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012. Kalau itu terjadi, akan menghambat penyusunan APBD.
        Seperti diberitakan harian ini (Suara Karya, 11/11), Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, didesak agar mengusut dugaan praktik gratifikasi dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempa    t. Desakan itu disuarakan mantan Kepala SMK Pertanian Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Haidir Dahlan.
       Menurut Haidir, ia memiliki bukti dugaan itu termasuk pungutan dana operasional sebesar Rp 1,5 juta yang bisa dijadikan bukti awal oleh kejaksaan. Praktik dugaan dana gratifikasi itu, diungkapkannya, dilakukan secara konspiratif antara oknum pejabat Disdik Kabupaten Sukabumi dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.
       Haidir bersedia memberikan bukti terkait dengan dugaan praktik pungutan dana gratifikasi tersebut. Tapi, katanya, ia meminta dilindungi baik secara hukum maupun dari teror fisik yang dilakukan oknum yang merasa dirugikan atas pernyataannya di harian ini.
       "Pascamunculnya berita dugaan praktik gratifikasi di harian Suara Karya, saya banyak menerima teror secara fisik. Hampir setiap hari saya mendapat teror melalui telepon seluler. Maka sejak itu, telepon seluler saya tidak pernah diaktifkan," ungkap Haidir kepada Suara Karyadi kantor PWI Perwakilan Kabupaten Sukabumi kemarin. (Heddi)

Hidir Dachlan Disodori Amplop dan Kuitansi


Kabupaten Sukabumi
   
SUKABUMI (KABAR SUKABUMI): Dugaan pungli oleh calo anggaran dalam penyaluran bantuan untuk pembangunan gedung SMK, Khaidir Dahlan, didatangi seseorang yang mengaku utusan dari terduga kelompok pelaku pungli. Orang misterius tersebut mendatangi Khaidir sambil membawa amplop yang isinya uang kontan serta kuitansi .
     “Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, orang tersebut datang ke tempat saya. Dia mengaku utusan dari orang yang menerima uang dari saya terkait dengan bantuan untuk SMK,” kata Khaidir ketika dihubungi Kamis (17/11).
Khaidir langsung menanyakan maksud kedatangan si utusan tersebut. Orang itu menjawab, mau mengembalikan uang milik Khaidir. Dia didesak untuk menerima uang tersebut dan meneken kuintasi. Mantan Kepala SMK Pertanian Kadudampit, Kabupaten Sukabumi ini menolak amplop dan kuintansi yang disodorkan si utusan.
     “Saya jawab, kalau anda mau mengembalikan uang yang pernah saya setorkan, silakan serahkan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibadak, Pak Kahirudin. Persoalan ini harus  lesaikan melalui jalur hukum,” tegas Khaidir.
Dia menaksir, isi amplop kalau berupa tumpukan lembaran seratus ribuan, jumlahnya melebihi Rp1,5 juta. Persisnya berapa? (Desak Wartawan). Kahidir tidak mengetahuinya.
    Khaidir adalah salah seorang dari 81 kepala SMK yang menyerahkan uang transportasi sebesar Rp1,5 juta kepada kelompok calo anggaran yang konon memiliki power untuk mengatur alokasi bantuan pembangunan ruang kelas SMK.
    “Saya pernah laporkan tentang pungutan ini langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan. Tapi belum ada tanggapan dan tindak lanjut,” ujar Khaidir.
     Seperti diberitkan beberapa media sebelumnya, Khaidir bermaksud untuk memperkarakan kelompok calo anggaran kepada aparat penegak hukum. Dia mempunyai setumpuk bukti berupa rekaman video dan notulen rapat. Para calo anggaran itu meminta uang pelicin dan fee sebesar 7,5 persen dari nilai bantuan.
   Dalam operasinya, kelompok calo anggaran menerapkan dua macam setoran pada SMK yang ingin memperoleh bantuan dari Pemprov Jawa Barat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (d/h Kementerian Pendidikan Nasional). Dua macam setoran itu terdiri dari transportasi dan komisi sebesar 7,5 persen.
     Khaidir pernah menyerahkan uang transportasi sebesar Rp1,5 juta di Hotel Sheraton Media, Jalan Gunung Sahari Jakarta pada tanggal 3 November 2011. Pada saat itu di hotel tersebut sedang berlangsung penandatanganan MoU antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan SMK penerima bantuan.
     Berdasarkan hitung-hitungan kasar, besarnya dana yang dihimpun kelompok tersebut mencapai lebih daripada Rp1 miliar. Di Kabupaten Sukabumi terdapat 46 SMK yang menerima bantuan dari pemerintah pusat dan 35 SMK yang menerima bantuan dari Pemprov Jawa Barat.
      Jika rata-rata satu SMK menerima bantuan untuk 2 lokal yang besarnya Rp85 juta perlokal, total bantuan yang disalurkan ke Kabupaten Sukabumi mencapai 2 x Rp85 juta x 81 SMK atau sebesar Rp13.770.000.000. Dengan demikian, seluruh fee yang disetorkan SMK mencapai Rp1.032.750.000.
Ditambah dengan uang transportasi Rp1,5 juta persekolah, jumlah dana yang disetorkan ke kelompok calo anggaran seluruhnya mencapai Rp1.154.250.000. “Saya menilai dana sebesar itu termasuk gratifikasi untuk memperoleh bantuan,” ujar Khaidir. (Avhes)

Kemerdekaan Pers Harus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

SUKABUMI (Kabar Sukabumi): Definisi kebebasan pers menurut Undang - Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Sukabumi Heddi Shd adalah kemerdekaan pers. Pasal yang melandasi kemerdekaan pers dalam UU tersebut, katanya termaktub dalam Pasal 4.
       Kemerdekaan pers ini, menurut Heddi, harus mampu meningkatkan profesionalisme masyarakat pers. Tidak hanya wartawan, tapi juga perusahaan pers. Dalam melaksanakan tugas - tugas jurnalistiknya, wartawan harus menjunjung tinggi kode etik dan manaati segala ketentuan paraturan dan keputusan Dewan Pers.
        Setiap warga negara, paparnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) berhak mendirikan perusahaan pers. Tapi, katanya, untuk mendirikan perusahaan pers ada standar perusahaan pers yang harus dipenuhi sebagaimana disyaratkan ketentuan Dewan Pers No. 4 Tahun 2008.
        " Jadi, kemerdekaan pers ada norma dan batasan - batasan. Di negara manapun termasuk di negara - negara maju, kebebasan atau kemerdekaan pers ada batasannya dan harus terarah serta memberi manfaat bagi masyarakat, " ucap Heddi dalam sebuah wawancara khusus di Kantor PWI Perwaklilan Kabupaten Sukabumi, kemarin.
    Semua masyarakat pers, lanjutnya, harus paham dan wajib mengakui keberadaan Dewan Pers serta mematuhi segala peraturan dan keputusannya. Sebab, Dewan Pers pemegang mandat dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai pelaksana dari undang - undang tersebut. 
     Jika ada masyarakat pers yang tidak mengakui keberadaan Dewan Pers, menurut Heddi, itu pengingkaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran dan fungsi Dewan Pers, sudah jelas untuk melaksanakan dan mengawal kemerdekaan pers agar terarah. 
      Setiap wartawan, pinta Heddi, harus memahami subtansi setiap pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terlebih yang menyangkut keberadaan wartawan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU tersebut, wartawan adalah yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
        Wartawan, paparnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No. 40/Tentang Pers bebas memilih organisasi wartawan.Artinya, subtansi pasal da ayat ini, wartawan  bukan bebas mendirikan organisasi wartawan, tapi memilih. Pilihannya, berdasarkan Surat Keputusa Dewan Pers No. 12/2006 tentang hasil verifikasi organisasi wartawan, terdapat tiga organisasi wartawan yang memenuhi standar organisasi wartawan yaitu Alinasi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 
      Dengan Demikian, ulas Heddi, untuk sementara ini bagi wartawan hanya ada tiga pilihan memilih organisasi wartawan. Sebab, untuk mendirikan sebuah organisasi wartawan ada standar yang harus dipatuhi sebagaimana Peraturan Dewan Pers No. 4 Tahun 2006 Tentang Standar Organisasi Wartawan. (Eddie S)